photo header_zpsf85c17c8.png

Kamis, 29 Januari 2015

Upah

Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasayang telah atau akan dilakukan.

Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman, sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.

Upah Minimum Provinsi ini menjadi standar minimum yang digunakan para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.

2.    Sanksi pidana

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Permenakertrans No. 7 tahun 2013 jo Pasal 90 ayat 1, dinyatakan bahwa “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89”.

Tetapi dalam praktek dilapangan, masih banyak pelaku usaha yang membayar upah di bawah ketentuan UMR dengan dalih usaha skala kecil sehingga tidak sanggup bila membayar sesuai ketentuan UMP yang berlaku. Ironisnya banyak pekerja yang juga menerima ketentuan tersebut, mengingat sulitnya mencari pekerjaan, terlebih itu pekerjaan yang bersifat tetap dan pada perusahaan besar.

Padahal bila Pengusaha melanggar ketentuan Pasal 90 ayat (1) tersebut, menurut ketentuan  Pasal 185 ayat (2) Pengusaha diklasifikasikan telah melakukan tindak pidana kejahatan. Lebih lanjut, Pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (1) yang berbunyi:

Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143 dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7),  dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah).”

Ketentuan Pasal 185 ayat (1) pernah diterapkan dalam sebuah perkara Pidana di Pengadilan Negeri Surabaya yang berlanjut hingga kasasi ke Mahkamah Agung dengan Nomor pekara Kasasi No.: 867 K/Pid.Sus/2012 dimana hakim kasasi dalam putusannya menghukum Pengusaha dengan hukuman minimal yakni selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Kasus ini hendaknya menajdi pesan buat para pengusaha, agar benar-benar menerapkan system pengupahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber:
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
PERMENAKERTRANS NO.7/MEN/2013 tentang Upah Minimum
http://solusihukumtepat.blogspot.com/2014/08/sanksi-pidana-jika-membayar-upah-di.html


JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 1 tahun dan denda Rp 100 juta kepada Tjioe Christina Chandra, pengusaha asal Surabaya yang membayar karyawannya di bawah upah minimum regional. Sanksi pidana kepada pengusaha itu yang pertama di Indonesia.
Vonis kasasi itu dipimpin ketua majelis hakim Zaharuddin Utama, dengan anggota majelis Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun dalam perkara Nomor 687 K/Pid.Sus/2012.
Menurut anggota majelis hakim, Gayus Lumbuun, di Jakarta, Rabu (24/4/2013), hukuman pidana itu diberikan atas dasar pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni Pasal 90 Ayat (1) dan Pasal 185 Ayat (1).
Pasal 90 Ayat (1) menyebutkan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Sementara Pasal 185 Ayat (1) menyebutkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
Gayus menekankan, pengabaian terhadap ketentuan UMR merupakan tindak kejahatan. Di tengah kondisi negara yang diwarnai banyak pengangguran dan rakyat berkekurangan untuk mendapatkan pencarian, banyak penyalahgunaan keadaan. Dalam perkara tersebut, penyalahgunaan dilakukan oleh pengusaha.
Hukuman minimal yang diberikan itu merupakan tahap awal sebagai pembelajaran masyarakat. Ke depan, pengusaha yang melakukan kejahatan serupa dan dilaporkan, akan dikenakan sanksi.
”Kami berharap putusan ini memberikan efek jera agar pengusaha tidak menyalahgunakan keadaan dan menaati aturan upah minimum. MA masih bisa diharapkan sebagai benteng terakhir untuk memperjuangkan hak buruh,” ujarnya.
Vonis kasasi itu ditetapkan tanggal 5 Desember 2012. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Chandra, tetapi jaksa penuntut umum mengajukan kasasi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari mengatakan, pemerintah akan mempelajari putusan MA itu. Ini karena persoalan UMR berkaitan dengan kepentingan industri, terutama industri yang sifatnya padat karya. ”Bagi industri padat karya, kan, kemarin diupayakan agar ada kemudahan dalam penangguhan,” ujar Ansari.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani mengatakan, semua pihak harus melihat putusan MA menjatuhkan sanksi pidana atas pengusaha yang membayar karyawannya di bawah UMR dari berbagai sisi. Sebagai keputusan hukum, putusan itu harus dihargai.
”Namun, jangan hanya dilihat putusan akhirnya, lihat juga latar belakangnya,” ujarnya.
Franky mengatakan, harus dilihat latar belakangnya, yakni apakah semua mekanisme yang diperlukan, mulai dari persetujuan bipartit, pengajuan penangguhan, dan persetujuan dari Disnaker setempat dilakukan pengusaha.
Apabila semua mekanisme itu dilakukan, seharusnya tidak ada sanksi yang dijatuhkan. Mekanisme tersebut ditempuh karena ada perusahaan yang memang secara faktual belum mampu membayar penuh sesuai UMR.
Menurut Franky, putusan MA itu juga akan membuka mata publik, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah. ”UKM akan melihat putusan ini dan tahu bahwa membayar di bawah UMR bisa seperti itu,” katanya.
Bagi perusahaan skala di atasnya yang juga terbebani, maka putusan itu bisa menjadikan mereka akhirnya memilih mengurangi tenaga kerja (PHK) saat tidak sanggup membayar karyawannya sesuai UMR.
Pemerintah diminta mencermati permasalahan ini agar ada kepastian dalam hubungan industrial.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berpendapat, keputusan MA sudah benar karena sesuai UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. UU itu mengatur sanksi bahwa pengusaha yang tidak membayar UMR didenda Rp 400 juta dan penjara maksimal 4 tahun.
Menurut Iqbal, keputusan tersebut sebagai law enforcement (penegakan hukum) terhadap hak buruh karena UMR adalah jaring pengaman agar buruh tidak absolut miskin akibat tidak dibayar sesuai UMR.
Iqbal mengatakan, keputusan itu merupakan suatu bukti bahwa hukum bisa berpihak kepada rakyat kecil dan agar pengusaha tidak sewenang-wenang membayar upah buruh. (ANA/LKT/CAS/DMU/Ham)

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/04/25/08215445/Bayar.Karyawan.di.Bawah.UMR.Pengusaha.Dijatuhi.Hukuman 




http://ksb-serang.blogspot.com/2015/01/upah-lembur-dan-perhitungan-upah-lembur.html

 

UPAH MINIMUM


Pengertian Upah Minimum

Kita perlu mengkaji lebih dalam mengenai apa itu Upah Minimum, dasar dari penetapan Upah Minimum dan siapa saja yang bertanggung jawab atas Upah Minimum. Kurangnya informasi mengenai Upah Minimum sering memicu terjadinya salah paham atau permasalahan bagi para pekerja.

  1. 1.       Pengertian Upah Minimum
Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap propinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Propinsi.

Menurut Permen no.1 Th. 1999 Pasal 1 ayat 1, Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upah ini berlaku bagi mereka yang lajang dan memiliki pengalaman kerja 0-1 tahun, berfungsi sebagai jaring pengaman, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan berlaku selama 1 tahun berjalan.

Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Definisi tunjangan tetap disini adalah tunjangan yang pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja contohnya : tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi. Beda halnya dengan tunjangan makan dan transportasi, tunjangan itu bersifat tidak tetap karena penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja.

Apa yang dimaksud dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)?
Upah Minimum Propinsi (UMP) adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Provinsi. Upah minimum ini di tetapkan setiap satu tahun sekali oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (sekarang Dewan Pengupahan Provinsi). Penetapan upah minimum propinsi selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum, yaitu tanggal 1 Januari

Apa yang dimaksud dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)?
Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota. Penetapan Upah minimum kabupaten.kota dilakukan oleh Gubernur yang penetapannya harus lebih besar dari upah minimum propinsi. Penetapan upah minimum ini dilakukan setiap satu tahun sekali dan di tetapkan selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum yaitu 1 Januari.

Apa yang dimaksud dengan Upah Minimum Sektoral?
Upah minimum sektoral dapat terdiri atas upah minimum sektoral propinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Upah minimum sektoral propinsi adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral di seluruh kabupaten/kota di satu propinsi, sedang Upah minimum sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) adalah Upah Minimum yang berlaku secara Sektoral di Daerah Kabupaten/Kota.

Upah minimum sektoral merupakan hasil perundingan dan kesepakatan antara asosiasi perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh. Usulan upah minimum sektoral (hasil kesepakatan) tersebut disampaikan kepada gubernur melalui Kepala Kantor wilayah Kementerian tenaga kerja untuk ditetapkan sebagai upah minimum sektoral propinsi dan atau upah minimum sektoral kabupaten.

  1. 2.       Beberapa dasar pertimbangan dari penetapan upah minimum
● Sebagai jaring pengaman agar nilai upah tidak melorot dibawah kebutuhan hidup minimum.
● Sebagai wujud pelaksanaan Pancasila, UUD 45 dan GBHN secara nyata.
● Agar hasil pembangunan tidak hanya dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat yang memiliki kesempatan, tetapi perlu menjangkau sebagian terbesar masyarakat berpenghasilan rendah dan keluarganya.
● Sebagai satu upaya pemerataan pendapatan dan proses penumbuhan kelas menengah
● Kepastian hukum bagi perlindungan atas hak – hak dasar Buruh dan keluarganya sebagai warga negara Indonesia.
● Merupakan indikator perkembangan ekonomi Pendapatan Perkapita.


  1. 3.       Mekanisme Penetapan Upah
Peraturan pelaksana terkait upah minimum diatur dalam Permenakertrans No. 01 Tahun 1999 tentang Upah minimum, Kepmenakertrans No. 226/MEN/2000 tentang perubahan beberapa pasal dalam Permenaketrans No 01 tahun 1999.

Penetapan upah minimum dilakukan di tingkat propinsi atau di tingkat kabupaten/kotamadya, dimana Gubernur menetapkan besaran upah minimum propinsi (UMP) atau upah minimum Kabupaten/Kotamadya (UMK), berdasarkan usulan dari Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (sekarang Dewan Pengupahan Provinsi atau Kab/Kota) dengan mempertimbangkan; kebutuhan hidup pekerja, indeks harga konsumen, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dsbnya.

Berikut adalah mekanikme penetapan upah minimum :
  • Usulan besaran upah minimum yang disampaikan oleh dewan pengupahan merupakan hasil survey kebutuhan hidup seorang pekerja lajang. Dalam ketentuan yang terbaru kebutuhan hidup seorang pekerja lajang diatur dalam Permenakertrans No, 13 Tahun 2012 tentang komponen dan pentahapan kebutuhan hidup layak, Dalam peraturan ini, pemerintah menetapkan 7 Kelompok dan 60 komponen kebutuhan bagi buruh/pekerja lajang yang menjadi dasar dalam melakukan survey harga dan menentukan besaran nilai upah minimum.
  • Peninjauan terhadap besarnya Upah Minimum Propinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota diadakan 1 (satu) tahun sekali atau dengan kata lain upah minimum berlaku selama 1 tahun.
  • Selain upah minimum sebagaimana tersebut tadi, Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMS Propinsi) yang didasarkan pada Kesepakatan upah antara organisasi perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh. Sehingga Upah Minimum dapat terdiri dari Upah Minimum Propinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMS Propinsi), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota(UMS Kabupaten/kota).
  • Sekalipun terdapat beberapa ketentuan upah minimum, namun upah minimum yang berlaku bagi setiap buruh/pekerja dalam suatu wilayah pada suatu industri tertentu hanya satu jenis upah minimum.
  • Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat dilakukan penangguhan. Tata cara penangguhan upah minimum diatur dalam Kepmenakertrans Nomor: Kep-231/Men/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
  • Permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum diajukan oleh pengusaha kepada Gubernur melalui Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum. Permohonan penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat.

Lebih jelasnya mengenai mekanisme penetapan Upah Minimum dapat dilihat dari tabel yang disediakan dibawah ini :
Minimum Wage Setting Mechanism


  1. 4.       Banyaknya angkatan kerja, perusahaan dan serikat buruh/pekerja di Indonesia.
Upah Minimum berlaku di 33 propinsi dan kurang lebih 340 kabupaten/kotamadya di Indonesia. Berdasarkan data tahun 2008, terdapat 176.986 perusahaan sektor formal (punya legalitas seperti PT,CV) tercatat memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), di tahun 2011 diperkirakan meningkat menjadi 197.000 yang tercatat.

Data Statistik yang dilansir BPS pada Februari 2012, menunjukan jumlah angkatan kerja mencapai 120,4 juta jiwa bertambah sekitar 3,0 juta jiwa dibanding angkatan kerja pada Agustus 2011 sebesar 117,4 juta orang; dengan jumlah penduduk yang bekerja mencapai 112,8 juta jiwa dan sisanya 4,6 juta jiwa merupakan jumlah pengangguran terbuka. Tingkat pengangguran di Indonesia mencapai 6,32% mengalami penurunan dibanding tingkat pengangguran terbuka Agustus 2011 sebesar 6,56%.

Keadaan ketenagakerjaan di Indonesia pada Februari 2012 menunjukkan adanya perbaikkan yang digambarkan dengan adanya peningkatan jumlah angkatan kerja maupun jumlah penduduk bekerja dan penurunan tingkat pengangguran. Kenaikkan penduduk yang bekerja dapat terlihat di sektor perdagangan sekitar 780 ribu jiwa (3,36%), serta sektor keuangan sebesar 720 ribu (34,95%). Sedangkan sektor-sektor yang mengalami penurunan adalah sektor pertanian 1,3 juta jiwa (3,01%), dan sektor transportasi, pergudangan, dan komunikasi sebesar 380 ribu jiwa (6,81%).

Berdasarkan data terakhir tahun 2008, tercatat 3.405.615 jumlah anggota Serikat Pekerja (yang terdaftar, sesuai Kepmenaker No.16/ 2001 tentang Pencatatan Serikat Buruh/Pekerja). Sedang bila melihat jumlah total anggota Serikat Pekerja terdapat 1.092.832 lagi anggota Serikat Pekerja yang tidak terdaftar. Bila dilihat dari tingkat keanggotaan Serikat Pekerja, maka densitas serikat di Indonesia hanya mencapai 5 - 10% dari jumlah pekerja.

  1. 5.       Instansi yang bertanggung jawab memperbaiki Upah Minimum
Dewan Pengupahan bertanggung jawab melakukan kajian studi mengenai Upah Minimum yang nantinya akan diserahkan kepada Gubernur, Walikota/Bupati masing-masing daerah. Dewan Pengupahan sendiri terdiri dari 3 unsur, yaitu Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Pekerja.

Dewan Pengupahan Propinsi untuk upah minimum tingkat Propinsi. Dewan Pengupahan Kabupaten/Kotamadya untuk tingkat Kabupaten/Kotamadya


  1. 6.       Komponen Upah Minimum
Upah Minimum = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
Apakah Anda mengetahui apa saja yang termasuk dalam komponen upah? Dalam Undang-Undang, ada 3 (tiga) komponen upah yaitu gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Lalu apa pengertian dari ketiga komponen upah tersebut?

Berikut adalah pengertian dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap menurut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Upah dan Pendapatan Non Upah :
a. Gaji Pokok
Gaji pokok adalah adalah imbalan dasar (basic salary) yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

b. Tunjangan Tetap
Tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu (penjelasan pasal 94 UU No. 13/2003). Tunjangan tetap tersebut dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti tunjangan isteri dan/atau tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan daerah tertentu.

c. Tunjangan Tidak Tetap
Tunjangan Tidak Tetap adalah pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tidak tetap dan dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transpor dan/atau tunjangan makan yang didasarkan pada kehadiran.

Jadi, apakah besarnya gaji yang diterima pekerja setiap bulan (gaji pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap) setara dengan Upah Minimum?
TIDAK. Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) no.13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, komponen Upah Minimum hanya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap tidak termasuk dalam komponen Upah Minimum. Besarnya gaji pokok sekurang-kurangnya harus sebesar 75 % dari jumlah Upah Minimum.

UPAH MINIMUM = GAJI POKOK (75% dari Upah Minimum) + TUNJANGAN TETAP (25% dari Upah Minimum)
Contoh : Upah Minimum Provinsi Jakarta sebesar Rp. 2.200.000. Apabila Anda bekerja di DKI Jakarta, perusahaan dilarang membayar pekerja tersebut dengan upah yang lebih rendah dari Rp 2.200.000. Perusahaan juga harus memberikan gaji pokok sekurang-kurangnya 75% dari Rp. 2.200.000 yakni sebesar Rp. 1.650.000. Jadi apabila gaji keseluruhan Anda Rp. 2.300.000 (yang notabene lebih besar dari UMP Jakarta) akan tetapi gaji pokok Anda hanya sebesar Rp. 1.400.000 (kurang dari 75% UMP Jakarta) maka Anda telah dibayar dibawah Upah Minimum DKI Jakarta.

Pada prakteknya, sering kali jumlah tunjangan menjadi lebih besar dari gaji pokok yang diterima oleh seorang pekerja. Hal ini tentu saja dapat menimbulkan salah pengertian di dalam hubungan kerja yang akhirnya akan dapat mengganggu hubungan antara pengusaha dengan pekerja.

Karena tunjangan yang diberikan besar maka jumlah gaji keseluruhan (take home pay) dirasa telah melebihi Upah Minimum, padahal Upah Minimum hanya terdiri dari Gaji pokok + tunjangan tetap saja.

Semoga pengetahuan Anda mengenai komponen upah dan upah minimum semakin bertambah.

Sumber:
  • Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
  • Indonesia. Keputusan Menteri No.1 tahun 1999
  • Indonesia. Keputusan Menteri Tenaga Kerja no.16 tahun 2001
  • Wawancara dengan anggota Dewan Pengupahan Nasional Markus Sidauruk. KSBSI Indonesia
  • Wawancara dengan anggota dewan pengawas ILO, Rekson Silaban. 
  • Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
  • Indonesia. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP 49/MEN/1994 tentang Struktur dan Skala Upah
  • Hukum Online
http://ksb-serang.blogspot.com/2015/01/sanksi-pidana-jika-membayar-upah-di.html

Upah Lembur dan Perhitungan Upah Lembur

Banyak diantara pekerja yang masih belum mengetahui secara detail mengenai perhitungan upah lembur. Terkadang pekerja hanya menerima saja upah lembur yang ditetapkan perusahaan atau kadang masih banyak yang tidak mendapat uang lembur. Apa itu uang lembur dan bagaimana perhitungannya?

1. Apa yang dimaksud dengan Upah Kerja Lembur?
Upah Kerja Lembur adalah upah yang diterima pekerja atas pekerjaannya sesuai dengan jumlah waktu kerja lembur yang dilakukannya.

2. Apa yang dimaksud dengan waktu kerja lembur?
Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004).
Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi.

3. Adakah Undang – Undang yang mengatur tentang Upah dan waktu kerja lembur?
Ketentuan tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dalam Undang –Undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 78 ayat (2),(4), pasal 85 dan lebih lengkapnya diatur dalam Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur.

4. Bagaimana dengan perhitungan upah lembur?
Perhitungan Upah Lembur didasarkan upah bulanan dengan cara menghitung upah sejam adalah 1/173 upah sebulan.
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004 , Rumus perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut:
a) Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Kerja

PERHITUNGAN UPAH LEMBUR PADA HARI KERJA
Jam LemburRumusKeterangan
Jam Pertama 1,5  X 1/173 x Upah Sebulan Upah Sebulan adalah 100% Upah bila upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Jam Ke-2 & 3 2   X 1/173 x Upah Sebulan Atau 75% Upah bila Upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Dengan ketentuan Upah sebulan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum
Contoh:
Jam kerja Manda adalah 8 jam sehari/40 jam seminggu. Ia harus melakukan kerja lembur selama 2 jam/hari selama 2 hari. Gaji yang didapat Manda adalah Rp. 2.000.000/bulan termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap. Berapa upah lembur yang didapat Manda?
Manda hanya melakukan kerja lembur total adalah 4 jam. Take home pay Manda berupa Gaji pokok dan tunjangan tetap berarti Upah sebulan = 100% upah
Sesuai dengan rumus maka Upah Lembur Manda :
Lembur jam pertama :
2 jam x 1,5 x 1/173 x Rp. 2.000.000 = Rp. 34.682
Lembur jam selanjutnya :
2 jam x 2 x 1/173 x Rp. 2.000.000 = Rp. 46.243
Total uang lembur yang didapat Manda adalah
Rp. 34.682 + Rp. 46.243 = Rp. 80.925

b) Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Libur/Istirahat

PERHITUGAN UPAH LEMBUR PADA HARI LIBUR/ISTIRAHAT
JAM LEMBURKETENTUAN UPAH LEMBURRUMUS
6 Hari Kerja per minggu (40 Jam/Minggu)
7 Jam pertama 2 Kali Upah/Jam 7 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
Jam Ke 8 3 Kali Upah/jam 1 jam x 3 x 1/173 xupah sebulan
Jam Ke-9 s/d Jam ke-10 4 Kali Upah/Jam 1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan
Hari Libur Resmi Jatuh Pada Hari Kerja Terpendek misal Jum’at
5 Jam pertama 2 X Upah/jam 5 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-6 3 X Upah/jam 1 jam x 3 x 1/173 xupah sebulan
Jam Ke-7 & 8 4 X Upah/jam 1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan
5 Hari Kerja per minggu (40 Jam/Minggu)
8 Jam pertama 2 Kali Upah/Jam 8 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-9 3 Kali Upah/jam 1 jam x 3 x 1/173 xupah sebulan
Jam ke-10 s/d Jam ke-11 4 Kali Upah/Jam 1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan

Contoh :
Andi biasa bekerja selama 8 jam kerja/hari atau 40 jam/minggu. Hari Sabtu dan Minggu adalah hari istirahat Andi. Akan tetapi perusahaan Andi memintanya untuk masuk di hari Sabtu selama 6 jam kerja. Gaji Andi sebesar Rp. 2.800.000/bulan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Lalu, berapa uang lembur yang patut didapat Andi yang bekerja selama 6 jam di hari liburnya?
Andi melakukan kerja lembur di hari liburnya total 6 jam. Take home pay Andi berupa Gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap berarti Upah sebulan = 75% upah sebulan = 75% x Rp. 2.800.000 = Rp. 2.100.000.
Apabila waktu kerja lembur jatuh pada hari libur/istirahat, upah lembur dihitung 2 kali upah/jam untuk 8 jam pertama kerja.

Sesuai dengan rumus maka Upah Lembur Andi :
6 jam kerja x 2 x 1/173 x Rp. 2.100.000 = Rp. 145. 665
5. Apakah perusahaan akan mendapat sanksi apabila tidak memenuhi hak upah lembur pekerjanya?

Ya, tentu saja. Barang siapa melanggar ketentuan pemberian Upah lembuh sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat 2 dan pasal 85 ayat 3 Undang-Undang Tenaga Kerja no.13/2003, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan, paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000 dan paling banyak Rp. 100.000.000. Tentang sanksi ini, tercantum dalam ketentuan Undang-Undang Tenaga Kerja pasal 187 ayat 1
Ketahui informasi lebih banyak mengenai peraturaturan atau hukum tenaga kerja mengenai upah kerja, jam kerja, cuti, hak maternal sesuai dengan Undang – Undang no.13 tentang Ketenagakerjaan di bagian Hukum Tenaga Kerja di situs Gajimu.com

Sumber :
Indonesia. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Indonesia. Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur
http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/kompensasi/upah-lembur 

http://ksb-serang.blogspot.com/2015/01/umk-kota-dan-kabupaten-serang-di-banten.html

Senin, 26 Januari 2015



img
Dok. Thinkstock
Jakarta - Jika Anda merasa sering lupa menaruh barang dan kesulitan mengingat nama orang yang baru saja ditemui, sebaiknya harus waspada karena hal tersebut adalah salah satu tanda dari penurunan daya ingat di usia dini. Namun jangan khawatir, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengembalikan kemampuan mengingat Anda. Seperti apa?

1. Konsentrasi
Informasi yang disampaikan untuk pertama kali biasanya tidak pernah tertanam dengan tepat di dalam ingatan. Untuk itu diperlukan sedikit konsentrasi untuk mengingatnya agar bisa mendapat manfaat lainnya. Pilihlah suasana yang tenang dan nyaman agar terbebas dari gangguan sekitar yang bisa memecah konsentrasi.

2. Menulis atau Merekam
Cara lain untuk membantu diri Anda dalam meningkatkan ingatan adalah dengan menulis atau merekam poin-poin penting pada suatu perbincangan. Menulis terbukti lebih efektif daripada hanya sekedar membaca atau mendengarkan. Selalu siapkan notebook atau alat perekam saat Anda berada di tempat-tempat ramai seperti pusat perbelanjaan atau ketika ingin bertemu rekan bisnis.

3. Bagi Berdasarkan Kelompok
Mengorganisir sesuatu berdasarkan kelompoknya membuat memori menghafal lebih muda. Itulah sebabnya kita sering sekali membaca nomor telepon dalam setiap tiga atau empat digit. Contoh lainnya, jika Anda lupa membawa daftar belanjaan saat akan pergi ke supermarket, cobalah untuk mengingat item yang akan dibeli berdasarkan jenis produknya. Sabun mandi, shampoo, pasta gigi termasuk kedalam perlengkapan mandi. Pensil, penggaris, penghapus masuk dalam kategori alat tulis.

4. Ciptakan Istilah Khusus
Jika Anda kesulitan menghafal nama seseorang yang baru dikenal, trik lain yang bisa dilakukan adalah menggambar sebuah bayangan dalam pikiran tentang hal-hal yang mengingatkan Anda pada mereka. Misalnya, Anda baru saja bertemu dengan seseorang yang bernama Melati, imajinasikan diri Anda sedang mencium wangi bunga Melati yang akan memudahkan Anda untuk mengingat namanya. Hal ini juga berlaku untuk menghafalkan suatu kalimat yang rumit, gunakan sebuah singkatan yang diambil dari masing-masing huruf depan tiap kata.

5. Jaga Kesehatan
Kelelahan bisa menjadi salah satu pemicu hilangnya memori. Jagalah kesehatan dengan tidur malam yang cukup, berolahraga, mengonsumsi makanan sehat, makan teratur, dan hindari minum alkohol terlalu sering.

Sumber: http://wolipop.detik.com/read/2015/01/25/140457/2813204/1135/tingkatkan-kemampuan-daya-ingat-dengan-5-hal-ini

Kamis, 22 Januari 2015

Perencanaan KPR yang tepat

Membeli rumah lewat KPR merupakan pilihan yang digemari banyak keluarga, terutama dari kelas menengah.
Membeli rumah lewat KPR merupakan pilihan yang digemari banyak keluarga, terutama dari kelas menengah.
A+ | Reset | A-
REPUBLIKA.CO.ID, Halo Bang Hari ‘Soul’ Putra, salam kenal. Saya seorang karyawan dari perusahaan media terbesar di Indonesia.  Beberapa tahun yang lalu saya mengambil KPR atas nama saya.  Sekarang dengan penghasilan saya yang lebih baik dari tahun pertama kali saya mengambil KPR, saya ingin melunasi KPR tersebut.  

Ada tips dan triknya tidak supaya saya tidak merugi? Juga plus minus melunasi KPR sebelum waktunya. Terima kasih, ya, pak.

Ratih, Bogor.

Jawaban WF 19

Halo Bu Ratih, salam kenal kembali.

Selamat, penghasilan Anda sudah naik dan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.  Semoga tabungan dan investasi Anda juga naik dari tahun ke tahun tanpa dimakan inflasi.

Sebelum saya menjawab pertanyaan Anda, apakah waktu pertama kali mengambil KPR (Kredit Pemilikan Rumah), Anda sudah benar-benar merencanakan keuangan Anda?

Apakah KPR tersebut sudah disesuaikan dengan mimpi keuangan Anda?

Jika sudah, berarti Anda sudah pada jalur yang benar dalam menjalankan kehidupan keuangan keluarga Anda. Karena pada prinsipnya, membeli rumah merupakan hal mendasar yang menyenangkan dan membuat Anda dan keluarga bisa mencapai hidup yang indah dan sejahtera.

Menjawab pertanyaan Anda, berikut kami sajikan plus minusnya dalam bentuk bunga KPR dengan perbandingan sisi positif dan negatifnya, yang tentunya disesuaikan dengan kondisi KPR Anda.

Ada empat jenis pinjaman ketika kita ingin mengambil KPR yang disesuaikan dengan mimpi keuangan kita.

1.    KPR bunga floating (mengambang)
KPR jenis ini digunakan ketika suku bunga pinjamannya disesuaikan setiap ulang tahun akad kredit.  Jadi tiap tahun selalu berfluktuasi, tergantung suku bunga acuannya, dalam hal ini BI Rate.

Siapa yang cocok untuk kategori jenis ini? Yakni mereka yang masih berpenghasilan minim dan yakin bahwa kenaikan penghasilan setara dengan kenaikan suku bunga.

Adapun sisi positifnya yaitu pada umumnya suku bunga di awal tahun bisa cukup rendah.  Sedangkan sisi negatifnya adalah jika suku bunga acuan naik, maka suku bunga KPR bisa naik berkali lipat, tergantung kebijakan bank di mana Anda mengambil KPR tersebut.

2.    KPR bunga fixed jangka pendek (umumnya 3 tahun, lalu floating)
KPR jenis ini digunakan ketika suku bunga pinjaman tetap selama durasi waktu tertentu. Lalu akan floating atau disesuaikan setiap ulang tahun akad.

Siapa yang cocok untuk kategori jenis ini, yaitu mereka yang yakin dapat melakukan pelunasan dipercepat di bawah 5 tahun.
Adapun sisi positifnya ketika Anda mengambil cicilan jenis ini yakni pada umumnya bisa mengunci tingkat suku bunga selama beberapa tahun pertama.  Sedangkan sisi negatifnya adalah jumlah cicilan hanya dapat diprediksi untuk waktu yang singkat.

3.    KPR bunga fixed maksimal 15 tahun
KPR jenis ini dipergunakan ketika suku bunga tetap selama durasi pinjaman berjalan. Siapa yang cocok untuk kategori jenis ini, yakni mereka yang konservatif dari sisi profil resiko dan ingin selalu mengontrol pengeluarannya.

Adapun sisi positifnya yakni pada umumnya Anda akan lebih mudah mengatur pengeluaran bulanan. Apalagi jika penghasilan Anda meningkat dari tahun ke tahun sementara cicilan tetap, maka secara riil nilai cicilan akan turun. 

Adapun sisi negatifnya adalah jika suku bunga turun, Anda terkunci untuk membayar suku bunga yang lebih tinggi dari suku bunga rata-rata. 

Setiap pilihan selalu mengandung risiko dan risiko seharusnya sudah Anda ketahui ketika Anda melakukan akad dengan pihak bank atau pemberi kredit.

4.    KPR multiguna
KPR jenis ini digunakan ketika jenis pinjaman yang dapat dipergunakan jika properti masih berbentuk tanah atau lahan saja dan Anda belum ada rencana untuk membangunnya dalam waktu di bawah 2 tahun.

Siapa yang cocok untuk kategori jenis ini? Mereka yang sudah menemukan lahan atau tanah yang cocok, namun belum ada dana untuk membangun.  Atau Anda yang membutuhkan tambahan dana untuk renovasi rumah.

Adapun sisi positifnya yakni pada umumnya bisa memberi kesempatan untuk membeli tanah dengan bantuan kredit. Sisi negatifnya adalah suku bunga relatif lebih tinggi dari rata-rata.

Setelah memahami konsep bunga-nya, seharusnya ketika Anda telah memilih jenis KPR di awal, Anda harus tetap menanyakan hal ini kepada pihak bank.

Apakah jika saya melakukan pelunasan sebagian atau pelunasan 100 persen dipercepat, tidak terkena pinalti? Di sini titik krusialnya, banyak keluarga yang ingin mengambil KPR hanya ikut saja apa yang prosedur standar bank lakukan.  Harusnya, ketika mereka bilang ada pinalti, Anda harusnya mengatakan tidak. Saya hanya akan mengambil KPR yang tanpa kena pinalti ketika saya melakukan pelunasan sebagian atau pelunasan 100 persen dipercepat.

Jadi Anda sekarang sudah tahu jawabannya, Anda akan rugi ketika mengambil opsi yang ada penaltinya dan untung jika tidak ada pinaltinya.

Karena secara konseptual, harga akan berbanding lurus dengan jangka waktu. Semakin lama jangka waktu utang, maka semakin besar biaya bunga yang akan Anda keluarkan.

Jadi jika Anda ingin melunasi rumah dalam waktu 10 tahun, jangan ambil pinjaman dengan tenor 15 tahun.  Anda akan membayar bunga lebih besar.

Selamat menghitung plus minus melunasi KPR sebelum waktunya!

Selasa, 20 Januari 2015

ILMU "GOBLOK"












Pebisnis dengan nama lengkap Bambang Mustari Sadino tersebut telah memberikan inspirasi hebat bagi para generasi penerus bangsa yang ingin menjadi pengusaha sukses. Bahkan, uniknya, saat memasuki tahun 2012, Bob sempat meluncurkan berbagai buah pemikirannya yang dikenal dengan nama 'Go Blog Management' ala dirinya.

Berikut adalah 11 kata mutiara Bob Sadino yang terkenal:

"Saya sudah menggoblokkan diri sendiri terlebih dahulu sebelum menggoblokkan orang lain"

"Banyak orang bilang saya gila, hingga akhirnya mereka dapat melihat kesuksesan saya karena hasil kegilaan saya"

"Orang pintar kebanyakan ide dan akhirnnya tidak ada satu pun yang jadi kenyataan. Orang goblok cuma punya satu ide dan itu jadi kenyataan"

"Saya bisnis cari rugi, sehingga jika rugi saya tetap semangat dan jika untung maka bertambahlah syukur saya"

"Sekolah terbaik adalah sekolah jalanan, yaitu sekolah yang memberikan kebebasan kepada muridnya supaya kreatif"

"Orang goblok sulit dapat kerja akhirnya buka usaha sendiri. Saat bisnisnya berkembang, orang goblok mempekerjakan orang pintar"

"Setiap bertemu dengan orang baru, saya selalu mengosongkan gelas saya terlebih dahulu"

"Orang pintar mikir ribuan mil, jadi terasa berat. Saya nggak pernah mikir karena cuma melangkah saja. Ngapain mikir, kan cuma selangkah"

"Orang goblok itu nggak banyak mikir, yang penting terus melangkah. Orang pintar kebanyakan mikir, akibatnya tidak pernah melangkah"

"Orang pintar maunya cepat berhasil, padahal semua orang tahu itu impossible! Orang goblok cuma punya satu harapan, yaitu hari ini bisa makan"

"Orang pintar belajar keras untuk melamar pekerjaan. Orang goblok itu berjuang keras untuk sukses bisa bisa bayar pelamar kerja". 

Sumber: http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/579873-11-kata-mutiara--goblok--bob-sadino-yang-mendunia
tes photo tes_zps373ba747.png